MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat Tlp : 021-319 616 63, Fax : 021-319 261 62 Email : pttun.jakarta@gmail.com

Berita Lainnya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (5/1) kemarin

Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
Persyaratan Pengajuan Permohonan Berdasarkan Pasal 21 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Dan Nomor 5 Tahun 2015 Di PTUN Jakarta. 1. Pasal 21 Undang-Undang No. 30/2014----- (Perma No 04 Tahun 2015) -----2. Pasal 53 Undang-Undang No. 30/2014
Gugatan kelompok (citizen lawsuit) dapat diajukan ke hadapan PTUN, dengan memerhatikan prosedur pengumuman, opsi bagi warga masyarakat untuk mendaftar atau keluar dari anggota class action. Class Action Warga di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN | KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI HERY SHIETRA hukum-hukum.com
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
0DsT. 55 94 272 419 165 100 437 369 442

contoh surat gugatan ptun jakarta