Berita Lainnya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (5/1) kemarin
Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.Persyaratan Pengajuan Permohonan Berdasarkan Pasal 21 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Dan Nomor 5 Tahun 2015 Di PTUN Jakarta. 1. Pasal 21 Undang-Undang No. 30/2014----- (Perma No 04 Tahun 2015) -----2. Pasal 53 Undang-Undang No. 30/2014